LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Laporkan PT Riau Perkasa Steel ke Gakkum LHK Riau Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

PEKANBARU (MABESPUSAT)— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia menyatakan sikap tegas atas keluhan masyarakat terkait aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan warga. Sekretaris DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Deltan Tafonao, S.H., CPLA, mengungkapkan pihaknya segera melaporkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan pemukiman padat penduduk, khususnya PT Riau Perkasa Steel yang berlokasi di kawasan Pasir Putih.

Langkah hukum dan administratif ini diambil menyusul laporan serta pengaduan langsung dari warga sekitar. Berdasarkan temuan di lapangan, limbah dari pabrik pengolahan besi dan baja tersebut diduga dialirkan langsung ke parit yang bersebelahan dengan pemukiman padat penduduk. Kondisi ini dinilai membahayakan kesehatan warga serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

“Berdasarkan keluhan masyarakat yang kami terima, aktivitas perusahaan pabrik besi dan baja ini diduga mengalirkan limbah ke parit yang berada tepat di sebelah pemukiman warga. Ini adalah persoalan serius yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Deltan Tafonao, S.H., CPLA saat memberikan keterangan resmi, Kamis (27/8).

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Deltan menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terganggu oleh aktivitas industri yang tidak mengindahkan aturan tata kelola limbah. Dalam waktu dekat, pihaknya secara resmi akan melayangkan laporan pengaduan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau.

LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, uji laboratorium terhadap kualitas air di parit warga, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh PT Riau Perkasa Steel maupun perusahaan lainnya.

Tanggung Jawab Perusahaan

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip transparansi informasi publik, pemberitaan ini turut membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak manajemen PT Riau Perkasa Steel maupun instansi terkait guna berimbangnya informasi yang diterima oleh masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT Riau Perkasa Steel terkait tudingan pencemaran limbah tersebut. **bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *