BINJAI — Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, Rabu (29/7/2026).
Petugas mengamankan kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24) di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Tol Megawati, Kelurahan Tunggorono. Sementara penangkapan kedua berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, tiga klip plastik transparan, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam membersihkan peredaran narkotika di wilayah Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum terkait lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan pusat panggilan (call center) 110 guna mendukung pemberantasan kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
(MabesPusat/Redaksi)
