PEKANBARU | RADARGEP.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan kasus rasuah di sektor energi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau resmi menetapkan sembilan tersangka baru. Mereka tersangkut korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis (6/8).
“Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024,” ujar Zikrullah.
Daftar Inisial Sembilan Tersangka Baru
Penyidik membeberkan inisial sembilan tersangka baru tersebut. Mereka berasal dari unsur manajemen perusahaan hingga akademisi:
TW selaku Komisaris Utama PT SPRH.
RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH.
AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH.
RH selaku Direktur Umum PT SPRH.
ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH.
MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH.
SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru.
MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH.
MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga memasukkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Zikrullah menegaskan bahwa langkah hukum ini membuktikan komitmen Kejati Riau. Institusi ini tegas memberantas tindak pidana korupsi. Upaya tersebut juga mencerminkan dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Fokus utamanya ada pada poin ketujuh mengenai penguatan penegakan hukum.
Pengembangan dari Perkara Sebelumnya
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan terdahulu. Sebelumnya, penyidik telah menjerat sejumlah pihak lain. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Selain itu, penyidik menyeret unsur pengacara dan manajemen PT SPRH ke dalam pusaran kasus serupa.
Kronologi dan Nilai Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika PT SPRH menerima dana PI 10 persen. Dana itu berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan. Total nilainya mencapai Rp551.473.883.895.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan sejumlah fakta melalui audit:
Pengelola menyalahgunakan dana tersebut. Mereka melanggar ketentuan yang berlaku.
Oknum tertentu memakai sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Mereka juga mengalirkan dana ke pihak yang tidak berhak.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Sementara itu, majelis hakim sempat menyebut nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Nama tersebut muncul dalam lembar pertimbangan putusan terdakwa Rahman. Meskipun demikian, penyidik masih memperlakukan Afrizal Sintong sebagai saksi. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka hingga berita ini terbit. (*/Red)




